WONOGIRIUPDATE - Akan ada perubahan dalam pengawasan lalu lintas, yang akan ditetapkan oleh Kepolisian Indonesia.
Tilang manual akan ditiadakan sebagai pengawasan lalu lintas, yang digantikan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berupa alat pengawas yang ditunjang teknologi canggih.
Dengan adanya ETLE Mobile untuk menggantikan tilang manual, alat ini juga sebagai pengupayaan untuk menghilangkan pungutan liar atau pungli lalu lintas.
Adanya ETLE Mobile merupakan instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Etle Mobile akan diriis oleh Polda Metro Jaya, pada 6 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Bye-bye Pungli! Polisi akan Gunakan ETLE Pengganti Tilang Manual
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual Akan Rilis 6 Desember 2022, Kenali Kemampuan dan Keunggulannya"
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi kepada media, pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile.
Pengertian
Adapun, ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.