Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Usut Bantuan Jagung untuk Peternak, Diduga Terjadi Kesalahan Distribusi

4 April 2022, 18:14 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Singgih Januratmoko./ /Foto doc. Komisi VI DP RI

WNC – SURAKARTA - Pertengahan 2021 harga jagung melambung melebihi Rp5.000 per kg, yang membuat peternak rakyat di Jawa Tengah tak mampu berproduksi.

Pemerintah pada akhir 2021, mengambil kebijakan mensubsidi jagung, khusus untuk peternak rakyat tingkat Usaha Mikro Kecil (UMK) sebanyak 30.000 ton.

Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Singgih Januratmoko menyebut bantuan jagung dari pemerintah lebih menyasar kepada peternak kelas menengah dan atas.

“Peternak UMK tidak dapat, malah peternak yang tergolong menengah, menikmati bantuan jagung bersubsidi,” ujar Singgih melalui rilis yang diterima WNC, Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hitman's Bodyguard Tayang Tengah Malam, Pengawal Pembunuh Bayaran

Singgih mengutip Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, yang dimaksud peternak kecil pada budidaya layer, jika populasinya di bawah 11.500 ekor.

“Oleh karena itu, mestinya peternak kecil yang harus menikmati bantuan jagung seharga Rp4.500 per kilogram itu,” katanya.

Salah distribusi ini, menurutnya sangat memprihatinkan. Peternak kecil yang seharusnya dilindungi, malah tidak dapat perhatian pemerintah.

Singgih meminta Kementerian Perdagangan juga turun langsung mengawasi persoalan penyaluran bantuan jagung.

Baca Juga: Mayat Perempun Ditemukan dalam Septic Tank di Bengkalis, Diduga Korban Kejahatan

“Persoalan harga jagung yang tinggi, dapat diatasi dengan melepaskan dana cadangan yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, sehingga bisa membantu peternak kecil dengan jagung murah,” ujar Singgih.

Agar tidak salah sasaran, data peternak rakyat kategori UMK dari Kementerian Peternakan juga harus dievaluasi.

“Jangan sampai ada penumpang gelap memanfaatkan jagung subsidi karena kesalahan data,” ujar Singgih.

Singgih mengimbau Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan mengusut tuntas, bila terjadi penyelewangan distribusi bantuan jagung.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan Pengandilan Tinggi Bandung

Mereka yang tidak berhak menerima bantuan jagung, tapi malah menerima harus mengembalikan kepada negara atau dimejahijaukan.

Senada dengan Singgih, Anggota Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan mengatakan penyaluran bantuan 30.000 ton jagung bersubsidi pada 2021 tersebut, diduga banyak salah sasaran,

“Bantuan tersebut tidak merata, bahkan salah sasaran,” ujar Budhy Setiawan.

Ia meminta pemerintah mendistribusikan jagung lebih merata, tidak pada peternak tertentu saja. Menurut budhy, banyak peternak kecil tidak mendapat bantuan jagung tersebut pada 2021.

Baca Juga: Lima Destinasi Wisata Unggulan ini Disiapkan untuk Libur Lebaran di Kabupaten Semarang

Politisi Golkar itu menjelaskan, bantuan jagung dari pemerintah pada 2021, hanya diperuntukkan peternak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Kendal, dan Blitar.

“Banyak peternak di daerah lain, tidak menikmati bantuan jagung tersebut,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi penyaluran bantuan jagung, agar lebih merata dan tidak seperti penyaluran tahun 2021.

Menurut dia, potensi salah sasaran juga terjadi pada 2022, karena data peternak rakyat belum rapi di Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di kabupaten-kabupaten.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Fraksi Golkar DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler