Masyarakat anti Korupsi Gugat ‘Kebohongan’ Menteri Perdagangan terkait Mafia Minyak Goreng

29 Maret 2022, 21:34 WIB
Foto Ilustrasi ; Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam acara sidak minyak goreng di supermarket./ /Instagram @kemendag

WNC - JAKARTA – Janji Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkap mafia minyak goreng berakhir ‘kebohongan’.

Terkait itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng seperti dijanjikan Mendag.

“Kami memohon Majelis memerintahkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin.

Baca Juga: Gambaran Zodiac Taurus Minggu ini ; Mungkin Sekarang bukan Waktu Tepat untuk Mengungkapkan Perasaan

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut siang ini pukul 14.00 WIB. Hal ini sebagai bentuk reaksi atas ingkar janji Mendag terkait batal penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Alasan permohonan gugatan praperadilan, pertama terkait hilang dan mahalnya harga minyak goreng di pasar diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab melakukan penimbunan.

Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag (pihak termohon) selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi perlindungan konsumen serta tertib niaga, mempunyai jumlah PPNS yang cukup untuk melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng di Tanah Air.

Baca Juga: Tetap Prokes, 20 Dokter Gigi UMS Periode XVIII Jalani Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Secara Luring

“Sejak 2017 termohon telah memiliki PPNS sebanyak 73 orang, semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Boyamin.

Alasan lainnya, telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan atas kasus minyak goreng yang diduga dilakukan sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Bahkan pada Jumat, 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu, PPNS Kemendag telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidana berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 Baca Juga: Tasyakuran Gedung Baru SATPAS Satlantas Polres Wonogiri, Prasasti Ditandatangani Bupati

“Mendag juga telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka seperti minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dilarikan ke luar negeri. Diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan bersiap menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan Menteri Perdagangan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu dan telah dimuat sejumlah media.

Namun, hingga pengajuan praperadilan aquo ini, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka.

Baca Juga: Sesepuh Marhaens Sukoharjo Apresiasi Acara Temu Kangen KBM se Solo Raya

“Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) nya, MAKI memohon Hakim Tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler