Kasus Penjebolan Bekas Beteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Buka Suara Tunjuk Kuasa Hukum

- 12 Mei 2022, 19:27 WIB
Kuasa hukum pemilik lahan bekas beteng Keraton Kartasura dari Kantor Hukum Bambang Ary Wibowo dan rekan, menggelar konferensi pers
Kuasa hukum pemilik lahan bekas beteng Keraton Kartasura dari Kantor Hukum Bambang Ary Wibowo dan rekan, menggelar konferensi pers /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Menyinggung tentang materi pemeriksaan, Bambang menyebut, meliputi bagaimana Burhanudin bisa memiliki tanah tersebut. Sebab ada persepsi bahwa Burhanudin membeli tanah yang sudah dalam status cagar budaya.

“Hari ini kami menegaskan klien kami membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat HM (Hak Milik). Jadi bukan dalam bentuk Letter C, tidak. Sertifikat HM itu atas nama Ibu Lina. Pemiliknya tinggal di Lampung,” jelasnya.

Baca Juga: Terus Usut Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Karanganyar Kembali Periksa Kades Berjo

Burhanuddin membeli tanah itu pada, 17 Februari 2022 lalu. Saat itu Burhanudin dan pemilik lahan datang ke notaris. Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap keaslian sertifikat tanah tersebut.

“Dicek sertifikatnya, betul itu sertifikat asli, tidak ada hak tanggungan. Artinya sertifikat tidak bermasalah. Kemudian transaksi berjalan. Disepakati harga tanah seluas 682 meter itu senilai Rp850 juta,” ungkapnya.

Sebagai tanda jadi atas pembelian tanah, Burhanuddin pada hari itu juga (17 Februari 2022-Red) menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Kemudian pada 7 April 2022 kembali membayar Rp300 juta. Sehingga total dibayarkan hingga sekarang Rp400 juta.

Baca Juga: Waspada Penularan PMK Sapi, Polisi dan Dinas Terkait di Sukoharjo Lakukan Langkah Antisipasi

“Sisanya disepakati sampai dengan akhir Oktober 2022. Akan dilunasi secara bertahap. Hal ini mematahkan pernyataan bahwa klien kami yang mengurus sertifikat HM, posisi sertifikat saat ini ada di tangan notaris,” tegasnya.

Dijelaskan Bambang, karena belum terjadi pelunasan maka belum ada bukti akta jual beli. Sedangkan tentang pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), sampai sekarang belum mengajukan.

“Sebab sertifikat yang jadi syarat pengajuan IMB tidak dipegang. Kemarin dipertanyakan juga di Kejaksaan, apa rencana ke depan untuk tanah itu. Dijawab klien kami belum ada. Karena saat ini fokus melunasi yang Rp450 juta itu,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah