Terus Usut Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Karanganyar Kembali Periksa Kades Berjo

- 11 Mei 2022, 20:19 WIB
Tim penyidik Pidsus Kejari Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap Kades Berjo terkait pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes
Tim penyidik Pidsus Kejari Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap Kades Berjo terkait pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-KARANGANYAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), kembali memeriksa Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso,Karanganyar, berinisial 'S'. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Pemeriksaan terhadap 'S', diketahui merupakan kali ketiga dilakukan oleh pihak Kejari. Kali ini ia diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada, Rabu 11 Mei 2022. Berlangsung sekira empat jam lamanya.

“Kami memeriksa Kades Berjo. Tadi mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Ratusan Personil Polres Sukoharjo Jalani Swab Tes Antigen Pasca Jaga Pospam Lebaran

Seperti pemeriksaan sebelumnya, fokusnya masih meminta keterangan terkait alur pengelolaan dana BUMDes dengan lebih mendalam. Tujuannya untuk mencari adanya perbuatan melawan hukum, yakni korupsi.

Pada penyelidikan sebelumnya, bagian Intel Kejari Karangnyar telah mengumpulkan bahan dan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa secara marathon. Selesai itu, sekarang penanganannya dilakukan oleh Pidsus.

Menurut Tubagus, kemungkinan jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai sekira 15 orang. Selain perangkat desa dan pengurus BUMDes, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraha (Disparpora) Karanganyar.

Baca Juga: 2 Tahun Tertahan Pandemi, UMS Selenggarakan Halal Bi Halal Full Luring di Edutorium KH Ahmad Dahlan

Untuk lebih mendalami kasusnya, pihak Kejari juga bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Karanganyar guna menghitung angka kerugian negara dalam perkara itu.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x