Prihatin Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, PERADI Sukoharjo Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

- 16 April 2022, 17:54 WIB
Jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Sukoharjo
Jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Sukoharjo, prihatin atas peristiwa tewasnya seorang bocah di Kartasura akibat dianiaya oleh orang dewasa, beberapa waktu lalu.

Perlakuan keji oleh dua orang dewasa terhadap seorang bocah perempuan yang masih duduk dibangku salah satu TK di Kartasura itu, juga telah memantik emosi publik.

"Kami akan memantau untuk mengetahui sejauhmana penanganan kasusnya," kata Ketua DPC PERADI Sukoharjo, Song Sip, disela sebuah acara bersama anggotanya, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Escape Plan 2: Hades Bioskop Trans TV, Pasukan Pembobol Penjara Rekrutan Mantan Napi

Disisi lain, sebagai upaya memberi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan, Song Sip menyatakan, pihaknya membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu.

"Saat ini kami sudah bekerjasama dengan beberapa jaringan dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Termasuk juga sudah melakukan audensi dengan DPRD Sukoharjo," terangnya.

Sekretaris DPC PERADI Sukoharjo, Kusuma Retnowati menambahkan, dampak penerapan PPKM oleh pemerintah beberapa waktu lalu juga membuat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.

Baca Juga: Peduli Kaum Duafa, PGN Makoda Kota Surakarta Sambangi Panti Asuhan dan Bagi Takjil Ramadhan 1443 H

"Pemicu kekerasan ini bisa jadi karena masalah ekonomi. Karena tidak ada pekerjaan, kena PHK, hingga membuat konflik rumah tangga terjadi," tuturnya.

Melalui bidang perempuan dan anak, DPC PERADI Sukoharjo, disebutkan Retno, membuka pelayanan konsultasi serta pendampingan hukum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

"Dalam hal ini, kami juga sudah bekerjasama untuk memberi perlindungan perempuan dan anak dengan beberapa lembaga diantaranya, Yayasan SPEK-HAM, NU, Kepolisian dan Kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada Kompetisi BRI Liga 1 Musim 2021/2022, Ada 6 Putusan

Ia berharap, seiring berjalannya waktu melalui edukasi, masyarakat akan semakin sadar dan memahami konsekuensi hukum jika melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan membutuhkan pendampingan hukum secara gratis bisa menelpon ke nomor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Sukoharjo: 081804425758.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah