Melalui bidang perempuan dan anak, DPC PERADI Sukoharjo, disebutkan Retno, membuka pelayanan konsultasi serta pendampingan hukum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Dalam hal ini, kami juga sudah bekerjasama untuk memberi perlindungan perempuan dan anak dengan beberapa lembaga diantaranya, Yayasan SPEK-HAM, NU, Kepolisian dan Kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada Kompetisi BRI Liga 1 Musim 2021/2022, Ada 6 Putusan
Ia berharap, seiring berjalannya waktu melalui edukasi, masyarakat akan semakin sadar dan memahami konsekuensi hukum jika melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan membutuhkan pendampingan hukum secara gratis bisa menelpon ke nomor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Sukoharjo: 081804425758.***