Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Oknum Polisi Keberatan Dituduh Bohong. Polda Jateng: Silahkan Buktikan!

- 25 Januari 2022, 20:31 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal mempersilahkan pengacara R untuk membuktikan tuduhannya
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal mempersilahkan pengacara R untuk membuktikan tuduhannya /Humas Polda Jateng/

Ia menegaskan bahwa Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.

"Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini. Dan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya," lanjut Iqbal.

Suami R yang berinisial SH sendiri ditangkap bersama 4 rekannya, karena dituduh sebagai bandar judi cap ji kie. Warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali inipun harus menjalani proses hukum di Polres Boyolali.***

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah