Ia menegaskan bahwa Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.
"Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini. Dan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya," lanjut Iqbal.
Suami R yang berinisial SH sendiri ditangkap bersama 4 rekannya, karena dituduh sebagai bandar judi cap ji kie. Warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali inipun harus menjalani proses hukum di Polres Boyolali.***