Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Oknum Polisi Keberatan Dituduh Bohong. Polda Jateng: Silahkan Buktikan!

- 25 Januari 2022, 20:31 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal mempersilahkan pengacara R untuk membuktikan tuduhannya
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal mempersilahkan pengacara R untuk membuktikan tuduhannya /Humas Polda Jateng/

WNC, Semarang - Terungkapnya kebohongan R, wanita asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang mengaku mendapatkan kekerasan seksual dan pelecehan verbal, direaksi sebaliknya oleh pengacara yanag bersangkutan.

Sang pengacara yang bernama Hery Hartono menyayangkan tudingan dari pihak kepolisian. Terutama terkait adanya jalinan hubungan suka sama suka antara R dengan oknum perwira yang akan membantu mengurus kasus hukum suaminya.

Namun demikian pihak pihak Polda Jateng tidak terlalu ambil pusing dengan keberatan sang pengacara.

Baca Juga: Skenario Wanita Boyolali Mengaku Dilecehkan Perwira Polisi Gagal, Kasus Hukum Suami Terus Berlanjut

"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M.Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa 25 Januari 2022.

Iqbal menambahkan bahwa dalam memproses sebuah laporan, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti.

Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti-bukti pendukung bila kliennya tidak berbohong.

Baca Juga: Ngeri! Oknum ASN Kabupaten Ketapang Lempar Bom Molotov di Acara Pengambilan Sumpah Jabatan

"Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya silahkan saja. Setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.

"Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini. Dan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya," lanjut Iqbal.

Suami R yang berinisial SH sendiri ditangkap bersama 4 rekannya, karena dituduh sebagai bandar judi cap ji kie. Warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali inipun harus menjalani proses hukum di Polres Boyolali.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah