Bikin Resah. Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Boyolali

- 18 Januari 2022, 18:19 WIB
Kapolres Boyolali (tengah) sedang memotong knalpot brong hasil sitaan
Kapolres Boyolali (tengah) sedang memotong knalpot brong hasil sitaan /Mulyawan Boyolali

WNC, Boyolali - Disaksikan berbagai tokoh masyarakat, Polres Boyolali melakukan pemusnahan ratusan knalpot brong hasil razia Satlantas Polres Boyolali.

Pemusnahan ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong dipandang melanggar aturan serta meresahkan masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan dnegan cara memotong knalpot menggunakan gerinda, lalu menghancurkannya dengan palu.

Baca Juga: Tak Mau Ditertibkan, Pengendara Motor Berknalpot Brong Malah Tabrak Anggota Polres Wonogiri

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standart tersebut menyalahi pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300  buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak Juli 2021 sampai Januari 2022,” jelas Kapolres, Selasa 18 Januari 2022.

Sebagai sebuah pelanggaran, pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa dikenai sanksi pidana satu bulan penjara serta dengan Rp 250 ribu.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Korban Perkosaan, Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot

“Sejak  11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong. Dan menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sejumlah 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan,”ujar Kapolres.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang


Tags

Terkait

Terkini