Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Digagalkan Bea Cukai Aceh

- 21 Januari 2022, 22:31 WIB
Jutaan rokok ilegal merk Niken yang berhasil disita petugas tim gabunganberhasil digagalkan
Jutaan rokok ilegal merk Niken yang berhasil disita petugas tim gabunganberhasil digagalkan /Rahmad/ANTARA FOTO

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat.

Tiga anak buah kapal beserta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya kini sudah ditahan. Dan disangkakan melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun, serta denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai," tandas Isnu.***

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah