‘Dokter Spesialis Bedah Kandungan’ Priyono Broto Atmojo Diringkus Aparat Polres Sukoharjo, Diduga Tipu CPNS

- 12 Januari 2022, 08:42 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (kanan) didampingi Kasat Rekrim AKP Tarjono Sapto N. (kiri) saat memberikan keterangan kasus penipuan dokter gadungan dalam konferensi Pers di Mapolres Sukoharko, Selasa (11/1/2022).
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (kanan) didampingi Kasat Rekrim AKP Tarjono Sapto N. (kiri) saat memberikan keterangan kasus penipuan dokter gadungan dalam konferensi Pers di Mapolres Sukoharko, Selasa (11/1/2022). /Bambang Dwi Marwoto./ANTARA/

Diapun menawarkan membantu korban menjadi CPNS yang nantinya ditempatkan di RSUD Sukoharjo, sehingga korban merasa tertarik dan dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil di RSUD Sukoharjo.

“Yang bersangkutan minta uang kepada korban secara bertahap mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dengan dalih keperluan administrasi hingga totalnya mencapai Rp5 jutaan,” tutur Kapolres dikutip WNC melalui Antara.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Alasan Kuat Bahlil Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi di Pemilu 2024

Kedok pelaku terbongkar lantaran sekian lama tidak bisa memenuhi janjinya memasukkan sebagai PNS. Diketahui juga pelaku ternyata bukan seorang dokter.

Kejadian itu-pun dilaporkan korban ke polisi, pada 2 Desember 2021 dan pelaku ditangkap di rumahnya ,pada akhir Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan tersangka pengaku selain menipu korban Aditya Wahyu juga dua orang korban lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka Priyono ini, ternyata seorang residivis kasus yang sama, pada 2017.

Baca Juga: Kredit Macet di Bank Mandiri Surabaya, Kejari Menahan Empat Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar kuintasi penyerahan uang, bahan kain warna biru dua meter, pakaian operasi dokter, sepasang sepatu, bahan kain seragam pegawai, dan satu unit Honda Supra X 125 milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah