WNC - SEMARANG - Sedikitnya 23 orang meninggal dunia akibat kesetrum jebakan tikus beraliran listrik.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan langkah ilegal.
"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu, 9 Januari 2022.
Pihaknya akan menindak tegas pemilik atau orang memasang jebakan tikus beraliran listrik. Karena hal ini akan menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Catat ! Jadwal dan Syarat SNMPTN 2022, Besok Registrasi Akun LTMPT Siswa
Sementara, langkah membasmi tikus di area persawahan dengan membudidayakan tyto alba atau burung hantu sebagai pemangsa alami tikus patut diapresiasi.
"Kami mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, dengan menggunakan tyto alba," tuturnya.
Menurutnya, langkah dengan mengerahkan burung serak jawa atau tyto alba merupakan cara yang efektif.