Pelaku Penendangan Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Dicari, Kapolres : Ini Tindakan Intoleran!

- 11 Januari 2022, 09:41 WIB
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. Pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. Pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku. /Foto : Humas Polres Lumajang/


WNC - LUMAJANG - Belakangan ramai dibicarakan aksi seorang pria menendang sesajen di sekitar lokasi erupsi Gunung Semeru.

Aksi tersebut mendapat perhatian pihak kepolisian, karena merupakan tindakan intoleran.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan ia akan menindak tegas sikap seorang pria dalam unggahan vidio yang sudah tersebar viral di jagad media sosial.

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang, kita duga atau identik dengan pelaku," ujar AKBP Eka Yekti dalam keterangannya, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Kecam Kesalahan Informasi tentang Vaksin COVID-19, Paus Fransiskus Dukung Program Vaksinasi Dunia

PIhaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, berinisial HF.

Guna mempermudah pencarian terduga pelaku Kapolres telah berkoordinasi dengan Polres setempat.

"Kami juga didukung penuh Dirreskrimum Polda Jatim, melakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," ucapnya, kepada WNC melalui Humas Polres Lumajang.

Kapolres juga menerima laporan resmi dari perwakilannGP Ansor terkait dugaan tindak pidana dilakukan pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," tutur AKBP Eka Yekti.

Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal dapat merusak kerukunan bangsa,"ucapnya.

Baca Juga: Reuni Girlgroup Pussycat Dolls Berantakan setelah Nicole Scherzinger Batalkan Tur tanpa Konfirmasi

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," katanya.

Atas tindakan tersebut terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," ucap Kapolres.

Baca Juga: Tiket MotoGP Mandalika Hari Ini Dijual secara Offline. Berikut Harga dan Tempat Penjualannya

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

"Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," tutur AKBP Eka Yekti. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Humas Polres Lumajang


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah