Empat Awak Kapal Diperiksa, setelah Vidio Tangkapan Tujuh Lumba-lumba Moncong Panjang Viral

- 9 Januari 2022, 15:52 WIB
Tujuh ikan lumba-lumba moncong panjang terperangkap jaring hingga mati.
Tujuh ikan lumba-lumba moncong panjang terperangkap jaring hingga mati. /Foto : Antara/Antaranews.com/


WNC - PACITAN - Kapal yang diduga digunakan menangkap lumba-lumba diamankan aparat kepolisian. Hal ini dilakukan setelah vidio penangkapan lumba-lumba viral di media sosial.

Kapolsek Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan mengungkap pihaknya telah menyelidiki dugaan penangkapan lumba-lumba di wilayah perairan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

Kini, pihaknya mengamankan empat awak kapal, termasuk nahkoda ke maskar kepolisian guna menjalani pemeriksaan.

Namun, setelah diperiksa tidak ditemukan sisa bangkai lumba-lumba di dalam geladan kapal. Petugas hanya menemukan ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak.

Baca Juga: Beredar Rumor ‘Kuning Lagi Diincar’ terkait OTT Walikota Bekasi, KPK Maklumi Pembelaan Putri Rahmat Effendi

"Namun demikian empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan. Selanjutnua melakukan interogasi untuk membuktikan dugaan tersebut," katanya.

Aparat kepolisian sudah menangani dugaan penangkapan lumba-lumba sejak Sabtu, 8 Januari 2022.

Sementara penggerebekan dilakukan dengan dukungan personel TNI Angkatan Laut. Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa boxs tempat penyimpanan ikan.

Dari keterangan awak kapal, mereka sempat membawa tujuh lumba-lumba tersangkut jaring. Namun hewan mamalia itu mati karena terlalu lama terperangkap.

Baca Juga: Menang 3 - 1 di Proliga 2022, LavAni Catat Debut Manis Raih Kemenangan atas Sukun Badak Kudus

"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng, dikutip WNC melalui kantor berita Antara.

Sebelumnya, gempar diberitakan terkait seorang anak buah kapal mengunggah rekaman vudio tangkapan ikan.

Diantara tumpukan ikan ada tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris) berukuran 1,5 meter.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Baca Juga: Tiga Bangunan Bekas Pabrik Gula ini berubah jadi Destinasi Wisata yang Mempesona di Solo Raya

Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II.

Daftar spesies tidak terancam punah tapi bisa menjadi terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah