WNC - AMBON - Baru-baru ini jagad media sosial digegerkan beredarnya vidio porno dua sejoli sedang berhubungan badan melalui siaran langsung (live).
Hingga kini kepolisian Daerah Maluku terus melakukan penyelidikan kasus porno, di Ambon. Meskipun orang tua pelaku meminta kasus tersebut untuk tidak dibawa ke jalur hukum.
"Yang jelas, kita belum menutup kasus itu. Memang ada upaya pihak keluarga menikahkan mereka, dan ini juga jadi bahan pertimbangan bagi kami," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat ketika dihubungi di Ambon, Rabu, 17 November 2021.
Kombes M Roem menjelaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka atas kasus vidio mesum tersebut.
Baca Juga: Gaspol, Banjarnegara Kejar Target Vaksin Lansia, Guberur Ganjar Pranowo Beri Waktu Dua Hari Selesai.
Beberapa unsur, akan menjadi bahan dalam penyelidikan kasus. Diantaranya dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyelidikan jelas itu teknis, lebih tahu penyidik karena kasusnya kemarin bisa ada unsur pornografinya dan ada ITE-nya semuanya kan ada," ujar Kombes M Roem.
Dua orang pelaku sudah diperiksa Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, pada Selasa 16 November 2021. Keduanya diperiksa karena telah membuat kehebohan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Jateng, Instruksikan Dinas Terkait Melakukan Pendampingan Korban Terbakarnya Kapal Ikan