Baca Juga: Kominfo Pastikan Lambang Kodok Ibukota Baru Indonesia yang Diunggah di Media Sosial ‘Hoax’
Gubernur juga meminta Dinas ESDM memetakan lokasi penambangan yang depositnya ada, agar tidak merusak.
Yang kedua, ESDM juga harus menghitung rencana detail tata ruang (RDTR), agar penambangan bisa dikerjakan sesuai aturan, sehingga lingkungan tetap terjaga.
“Jadi kepada para penambang kami minta punya hati lah jangan awur-awuran gitu,” kata Ganjar.***