Kejari Klaten Tunjuk Desa Nglingi jadi Pilot Project Rumah Restoratif Justice, Ini Alasannya

3 Juni 2022, 15:34 WIB
Kajari Klaten Suyanto /Kominfo Klaten

 


WNC-KLATEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah merilis berdirinya bale keadilan atau rumah restoratif justice (RJ) di Desa Nglingi, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah (Jateng) pada, Kamis 2 Juni 2022.

Desa tersebut dipilih setelah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya adalah, Desa Nglingi dinilai banyak memiliki prestasi dan predikat.

Dikutip dari laman Kominfo Klaten, Jum'at 3 Juni 2022, hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Suyanto. Pihaknya berkeinginan dapat memberikan predikat restoratif justice pada Desa Nglingi.

Baca Juga: Sinopsis Film Lone Survivor di Bioskop Trans TV, Berdasar Kisah Nyata Misi Tentara Amerika di Afganistan

"Diharapkan program (di Desa Nglingi) ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Kajari.

Program RJ merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi baik itu melibatkan korban, pelaku, dan yang lainnya, untuk bersama melakukan musyawarah mencapai mufakat.

"Menurut Mahkamah Agung (MA), konsep RJ dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama dibawah lima tahun dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482)," paparnya.

Baca Juga: Catat Jadwalnya, Sabtu 4 Juni 2022 Pendaftaran UM-PTKIN 2022 Ditutup

Kejaksaan Agung (Kejagung), lanjutnya, juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Dengan adanya bale keadilan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Kejari juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.” imbuh Suyanto.

Baca Juga: Konservasi Lingkungan, SQ Peduli Tanam 3.000 Pohon dan Tebar 5.000 Ikan di Kawasan Embung Pakis Wonogiri

Menanggapi, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan dengan adanya program tersebut dapat menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan komprehensif tindak pidana dengan konsep RJ.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Klaten, kami menyambut baik peresmian ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan secara merata. Pemkab Klaten siap mendukung dan membantu program ini demi kemajuan masyarakat Klaten.” tutur Bupati.

Bupati menyebut pembentukan bale keadilan merupakan terobosan yang tepat karena dapat menjadi solusi alternatif penegakan hukum tertentu.

Baca Juga: Modus Ngaku Dukun Sakti, Seorang Pria di Sukoharjo Peras Uang dan Cabuli Korban

"Saya mengimbau kepada pemerintah desa untuk segera menyampaikan pengarahan dan pemahaman kepada masyarakat jikalau ada permasalahan yang ringan dapat diselesaikan dengan konsep RJ," tegasnya

Menurut Bupati, program ini dapat menjadi alternatif penegakkan hukum tertentu dan dapat menjadi rujukan penegakkan hukum.

"Bale keadilan ini juga dapat mengubah pandangan bahwa semua masalah tidak harus dilanjutkan dengan penuntutan, tapi juga bisa diselesaikan secara musyarawah, namun juga perlu melihat perkaranya apa," pungkasnya.***

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kominfo Klaten

Tags

Terkini

Terpopuler