Fantastis, Dalam 1,5 Bulan 3.344 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring ETLE di Wonogiri

17 Februari 2022, 18:21 WIB
Anggota satlantas Polres Wonogiri menunjukkan penggunaan KOPEK yang dipasang di helm /Dok Humas Polres Wonogiri/

WNC, Wonogiri - Sedikitnya 3.344 surat bukti pelanggaran (tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilayangkan Satlantas Polres Wonogiri sejak awal Januari 2022.

Angka yang terbilang fantastis ini menunjukkan efektifitas metode ETLE untuk menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, 2000 pengendara telah hadir untuk melakukan pengurusan. Bahkan ada sekitar 88 kendaraan yang dibhlokir, karena disebutkan bukan lagi miliknya.

Baca Juga: Ngeri! Jari Korban Putus, Akibat Sabetan Senjata Tajam saat Melakukan COD dengan Pelaku Begal

”Sebanyak 88 kendaraan kita blokir, karena pemilik komplain itu bukan lagi miliknya karena telah pindah tangan, tapi belum melakukan balik nama,” jelas Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogir iAiptu Iwan Sumarsono pada Kamis (17/2/2022).

Disebutkan pula bahwa ada sekitar 1256 pelanggar yang belum melakukan konfirmasi, yang kemungkinan karena kesibukan aktifitas sehari-hari.

Namun jika pelanggar tersebut tidak hadir memberikan konfirmasi, sanksi tilang akan dikenakan saat mereka membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Pria Pengedar Narkoba di Kota Malang Ditangkap setelah Polisi Menyamar sebagai Pembeli

Sebagian besar pelanggar terekam kamera portabel Etle Mobile yang terpasang di helm atau kendaraan petugas kepolisian. Ada juga pelanggar yang terekam kamera statis di perempatan Ponten, Wonogiri.

Saat ini Polres Wonogiri telah memasang perangkat ETLE secara permanen di beberapa trafic light di wilayah Kabupaten Wonogiri. Serta memasang Kopek (Kamera PortabelPenindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor) di helm para anggota patroli.

Dengan begitu bisa langsung memantau berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Sebuah Kafe di Pracimantoro Kembali Diamankan Polres Wonogiri

Adapun jenis pelanggaran yang terkena tilang ETLE, meliputi pelanggaran lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, sepeda motor tidak menyalakan lampu utama, tidak lengkap komponen kendaraannya, tidak mengenakan sabuk pengaman saat menyetir dan memegang ponsel.

"Kami harap, dengan tilang ETLE ini membuat situasi dan kondisi lalu lintas di Wonogiri semakin tertib, aman dan selamat. Selain itu, sistem ini dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih tertib membalik nama kendaraan mereka," pungkas Kasatlantas.***

Editor: Klasik Herlambang

Tags

Terkini

Terpopuler