Berkas Perkara Kasus Diklatsar Menwa UNS Dinyatakan P21, Polresta limpahkan 2 tersangka ke Kejaksaan

3 Januari 2022, 22:39 WIB
Kedua tersangka kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal oleh polisi saat akan dikirim ke JPU Kejari di Mapolresta Surakarta, Senin (03/01/2022). /Bambang Dwi Marwoto./ANTARA/

WNC - SOLO – Tim penyidik Polresta Surakarta melimpahkan kembali berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan, Senin 3 Januari 2022.

Dalam pelimpahan berkas tahap kedua tersebut, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti dan sudah dinyatakan lengkap (P21).

Mahasiswa Gilang Endy Saputra (21) diketahui meninggal saat mengikuti Diklatsar. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan, dan Kepaa Provos Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kedunya melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban (Gillang) meninggal dunia.

Baca Juga: Gerombolan Pemuda Mabuk Serang Anggota TNI dan Polri yang Bertugas Mengamankan Malam Tahun Baru

Kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan 26 saksi dan meminta keterangan dari ahli forensik serta ahli pidana.

Dilansir WNC melalui Antara, berdasarkan hasil otopsi dan gelar perkara 5 November 2021, penyidik menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tersebut yakni Fauzal dan Nanang.

Baca Juga: Asyik Berwisata di Kolam Renang, 5 Orang Wisatawan di Teejay Water Park Tasikmalaya Tertimpa Pohon Tumbang

Diketahui, korban melakukan kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 pada tanggal 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan senjata replika laras panjang di bagian helmnya dan dipukul dengan menggunakan matras.

Penyidik Polresta Surakarta juga menimbangan senjata replika laras panjang yang digunakan memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram dan helm dengan berat 1.170,76 gram sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Florona Muncul di Israel, Gabungan Flu dan Covid-19 yang Menyerang Bersamaan

Kronologis perkembangan penyidikan Polresta Surakarta pertama telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Surakarta, tanggal 30 November 2021, tetapi dikembalikan JPU untuk dilengkapi.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Poltresta Surakarta  melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU, pada tanggal 22 Desember 2021.

Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta kemudian menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21), pada tanggal 28 Desember 2021.

 Baca Juga: Spider - Man : No Way Home Menjadi Film Pertama di Era Pandemi Berhasil Tembus Hingga 1 Miliar Dolar AS

"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, Senin ini, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan didaftarkan proses pengadian di PN setempat," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler