“Tersangka meminta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dalam menjalankan aksinya ini seorang diri. Sedangkan korbannya hanya satu, yang tak lain adalah tetangganya sendiri," pungkas Kapolres.***