Modus Ngaku Dukun Sakti, Seorang Pria di Sukoharjo Peras Uang dan Cabuli Korban

- 2 Juni 2022, 17:18 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis tersangka kasus penipuan dan pencabulan berinisial RM, warga Joho, Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis tersangka kasus penipuan dan pencabulan berinisial RM, warga Joho, Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

“Tersangka meminta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga: Pelantikan PC ABKIN Sukoharjo Periode 2022 2026 di Kampus UVBN, Suliyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dalam menjalankan aksinya ini seorang diri. Sedangkan korbannya hanya satu, yang tak lain adalah tetangganya sendiri," pungkas Kapolres.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah