Curi Ponsel Sesama Pemohon SIM di Satpas Polres Sukoharjo, Warga Cemani Dikeler Polisi

- 1 Juni 2022, 20:55 WIB
Tangkapan layar foto DK, tersangka pelaku pencurian ponsel di Satpas SIM Polres Sukoharjo
Tangkapan layar foto DK, tersangka pelaku pencurian ponsel di Satpas SIM Polres Sukoharjo /Humas Polres Sukoharjo

Selesai dari ruang registrasi, korban kembali ingin mengambil ponsel di ruang tunggu, namun ternyata sudah tidak ada ditempat semula.

"Mengetahui ponselnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo," ujar Wahyu.

Baca Juga: Pantau Kesehatan Jamaah Haji Beresiko Tinggi, Kemenkes Luncurkan Apilkasi TeleJemaah Berbasis Android

Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian merespon dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi- saksi dan analisa CCTV.

"Akhirnya pada, Selasa, (31 Mei 2022) Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah ponsel milik korban," ungkap Kapolres.

Tersangka diringkus oleh petugas dirumahnya di Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, untuk selanjutnya ditahan guna menjalani proses hukum.

Baca Juga: Kongres Biasa PSSI 2022 di Bandung, 22 Klub Sepak Bola Direstui Berganti Nama, Ini Daftarnya

Atas perbuatannya, DK dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah