Selesai dari ruang registrasi, korban kembali ingin mengambil ponsel di ruang tunggu, namun ternyata sudah tidak ada ditempat semula.
"Mengetahui ponselnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo," ujar Wahyu.
Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian merespon dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi- saksi dan analisa CCTV.
"Akhirnya pada, Selasa, (31 Mei 2022) Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah ponsel milik korban," ungkap Kapolres.
Tersangka diringkus oleh petugas dirumahnya di Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, untuk selanjutnya ditahan guna menjalani proses hukum.
Baca Juga: Kongres Biasa PSSI 2022 di Bandung, 22 Klub Sepak Bola Direstui Berganti Nama, Ini Daftarnya
Atas perbuatannya, DK dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***