Curi Ponsel Sesama Pemohon SIM di Satpas Polres Sukoharjo, Warga Cemani Dikeler Polisi

- 1 Juni 2022, 20:55 WIB
Tangkapan layar foto DK, tersangka pelaku pencurian ponsel di Satpas SIM Polres Sukoharjo
Tangkapan layar foto DK, tersangka pelaku pencurian ponsel di Satpas SIM Polres Sukoharjo /Humas Polres Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO - Peringatan kejahatan terjadi bukan hanya adanya niat, tapi karena ada kesempatan, terbukti dalam kasus pencurian ponsel yang berhasil diungkap Tim Resmob Polres Sukoharjo kali ini.

Seorang pria berinisial DK (43), warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), terpaksa harus menjalani proses hukum lantaran telah mencuri ponsel di kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, DK ditangkap Tim Resmob setelah mencuri ponsel milik Devi Agustini (19), warga Desa Lawu, Nguter, Sukoharjo.

Baca Juga: Bangkit Perbaiki Diri, PAC Pemuda Pancasila Jebres Solo Gelar Halal Bihalal dan Donor Darah

"Jadi tersangka pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas. Karena ada kesempatan, tersangka nekat melakukan tindak pidana pencurian," kata Kapolres, Rabu 1 Juni 2022.

Wahyu menjelaskan, kejadian pencurian ponsel berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022.

Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban kemudian masuk ruang registrasi. Ponsel yang dibawa rupanya tertinggal di ruang tunggu.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022, Bupati Sukoharjo dan Forkopimda Ikuti Upacara Virtual

"Korban ini lupa membawa ponsel miliknya yang ditaruh di ruang tunggu tadi, dan ditinggal ke ruang registrasi Satpas SIM," papar Kapolres.

Selesai dari ruang registrasi, korban kembali ingin mengambil ponsel di ruang tunggu, namun ternyata sudah tidak ada ditempat semula.

"Mengetahui ponselnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo," ujar Wahyu.

Baca Juga: Pantau Kesehatan Jamaah Haji Beresiko Tinggi, Kemenkes Luncurkan Apilkasi TeleJemaah Berbasis Android

Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian merespon dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi- saksi dan analisa CCTV.

"Akhirnya pada, Selasa, (31 Mei 2022) Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah ponsel milik korban," ungkap Kapolres.

Tersangka diringkus oleh petugas dirumahnya di Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, untuk selanjutnya ditahan guna menjalani proses hukum.

Baca Juga: Kongres Biasa PSSI 2022 di Bandung, 22 Klub Sepak Bola Direstui Berganti Nama, Ini Daftarnya

Atas perbuatannya, DK dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah