Jual Online Komponen Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diciduk Satreskrim Polres Sukoharjo

- 28 Mei 2022, 14:42 WIB
AWJ (20) warga Banmati, Sukoharjo, tersangka pelaku curanmor
AWJ (20) warga Banmati, Sukoharjo, tersangka pelaku curanmor /Humas Polres Sukoharjo

“Setelah mendapati motornya hilang korban lantas melapor ke Polres Sukoharjo,” tutur Kapolres.

Oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu 22 Mei 2022, tersangka pelaku pencuri sepeda motor berhasil dibekuk.

Baca Juga: Hari Jamu Nasional 2022 di Sukoharjo, Pelaku Usaha Kuliner Ini Sajikan Jamu Gratis

"Tersangka ditangkap beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar, dan sebagian dari komponennya sudah dijual," ungkap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, didapat keterangan bahwa sebagian komponen motor curian dijual dengan cara di iklankan secara online melalui media sosial facebook.

"Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekira Rp7 juta. Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan," pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah