Tiga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Sukoharjo, Lima lainnya Masih Buron

- 10 November 2021, 14:58 WIB
Polisi saat mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kabel milik PT Telkom dan dibawa di Mapolres Sukoharjo,
Polisi saat mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kabel milik PT Telkom dan dibawa di Mapolres Sukoharjo, /antaranews.com

WNC – SUKOHARJO – Tiga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah ditangkap Polres Sukoharjo.


Dilansir WNC dari laman antaranews.com, dari delapan tersangka, tiga pelaku berhasil diamankan yakni MR (24), MRF (26), dan JH (28). Mereka ditahan di MApolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Sukoharjo, Rabu, 10 Oktober 2021.

Kapolres mengatakan kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Diponegoro tepatnya timur SMP Kristen Kartasura tersebut terjadi pada 9 November 2021 dini hari. Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo.

"Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu," kata Kapolres.

Mereka beraksi membuka pintu akses kabel dengan menarik mengunakan truk, kemudian masuk ke gorong-gorong memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.

Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.


Mereka telah melakukan aksi sebanyak empat kali,dua kali di Blitar dan dua lainnya di Kartasura Sukoharjo. Hasil  pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.

Baca Juga: Flu Burung Jepang, 143.000 Ayam Dimusnahkan dan Menetapkan Zona Terlarang Hingga 10 km dari Lokasi

"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," kata Kapolres.

Polisi  menyita sejumlah barang bukti potongan kabel telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.

Atas perbuatan para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Editor: Pipit Rissa Melati

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah