2 Tahun Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Sragen Tak Tuntas, Ayah Korban Datangi DSKS

- 26 Mei 2022, 15:06 WIB
Ayah anak dibawah umur korban pemerkosaan di Sragen mendatangi DSKS
Ayah anak dibawah umur korban pemerkosaan di Sragen mendatangi DSKS /Humas DSKS

"Kami mendukung upaya pihak kepolisian untuk segera memproses hukum terhadap siapapun yang terlibat didalamnya mengingat kasus ini luar biasa. Kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur," tegasnya.

DSKS akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai upaya meringankan beban korban, maupun pada keluarganya dalam memperjuangkan hak untuk mendapat keadilan.

Baca Juga: Kuliah Umum di UMS, Hakim MK Prihatin Minimnya Minat Baca Mahasiswa Hukum pada Putusan Peradilan

Informasi yang diperoleh, kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur ini dilaporkan ke Polres Sragen sesuai nomor LP/B/29/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Korban dalam kasus memilukan ini berinisial W, dimana saat peristiwa itu ia berumur 9 tahun 11 bulan, dan kini sudah menginjak usia 12 tahun.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Sragen melalui tim penyidik Satreskrim.

Baca Juga: Pertahanan Mencegah PMK Ternak Jebol, Pemkab Sukoharjo Tutup Pasar Hewan Tradisional

"Polda Jateng turut prihatin atas kasus itu, karena menyangkut anak di bawah umur. Kami juga berempati ayah korban yang mencari kejelasan perkembangan penanganan perkaranya," kata Iqbal.

Polda Jateng, disampaikan Iqbal, telah menurunkan tim pengawas penyidikan yang dipimpin Kabag Wassidik AKBP Sugeng Tiyarto pada, 12 Mei 2022.

"Tim tersebut melakukan asistensi serta diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah