Masih Proses Lidik, FBM Pertanyakan Raibnya Excavator Penjebol Bekas Beteng Keraton Kartasura di Lokasi

- 19 Mei 2022, 16:29 WIB
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Kusumo menilai, dalam kasus ini mestinya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jawa Tengah (Jateng) yang menangani, sudah bisa menetapkan para tersangka pelaku perusakan tembok bekas beteng keraton itu. Alat bukti yang dibutuhkan sudah lebih dari cukup.

"PPNS bisa menerapkan Pasal 31 Ayat 5 UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi, selama proses pengkajian, benda, bangunan, atau struktur hasil temuan yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Kan sudah jelas, bahwa lokasi bekas beteng itu sudah didaftarkan. Walaupun belum punya SK penetapan atau daftar register, itu tidak ada masalah," paparnya.

Baca Juga: Kerahkan Jajaran Pantau Ternak Antisipasi PMK, Polres Sukoharjo Himbau Masyarakat Tenang

Dengan pendaftaran yang sudah dilakukan, maka lanjut Kusumo, penerapan UU Cagar Budaya untuk melindungi bangunan bekas beteng keraton itu dari kerusakan baik disengaja maupun tidak disengaja, sudah berlaku.

"Kalau baru didaftarkan saja sudah terjadi perusakan dibiarkan, nanti lama kelamaan ketika SK penetapan itu turun, barangnya bisa jadi sudah tidak ada, atau lenyap karena dibongkar dari sedikit demi sedikit. Maka, pasal dalam UU Cagar Budaya itu bisa dijadikan acuan penyidik dari PPNS untuk menjerat tersangka pelakunya dan segera dilakukan penahanan," tandasnya.

Perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedkit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Trending Miyabi Bakal ke Indonesia, Pengamat Sospol CNI Bandingkan Dengan Nasib UAS Ditolak Masuk Singapura

"Jadi dalam penanganan kasus ini, tidak perlu ada Perda, Acuannya cuma satu, yakni UU cagar budaya. Dan di UU cagar budaya ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No.1, terbit pada Januari 2022 lalu, sebagai peraturan pelaksanaannya. Ini PP terbaru yang menegaskan bahwa ODCB itu disamakan dengan cagar budaya," imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi terkait raibnya excavator dilokasi bekas beteng mengatakan, kewenangan penanganan kasus ada di PPNS dimana didalamnya juga ada BPCB, kepolisian hanya dalam pendampingan saat pemeriksaan.

"Kalau terkait barang bukti (excavator), itu coba ditanyakan ke BPCB karena yang memeriksa mereka. Kami dari Polri melalui Dirkrimsus Polda Jateng hanya diminta untuk pendampingan. Misalnya, saat pemeriksaan kemarin pinjam tempat di Polres Sukoharjo," pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah