Masih Proses Lidik, FBM Pertanyakan Raibnya Excavator Penjebol Bekas Beteng Keraton Kartasura di Lokasi

- 19 Mei 2022, 16:29 WIB
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Keberadaan excavator yang digunakan sebagai alat untuk menjebol tembok bekas beteng Keraton Kartasura dipertanyakan oleh Forum Budaya Mataram (FBM), lantaran sudah tidak lagi berada dilokasi. Padahal kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Raibnya alat berat yang sebelumnya digunakan untuk menjebol tembok dan mengeruk tanah di lahan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu, dinilai mempersulit proses untuk menjerat tersangka pelaku dalam kasus yang telah menjadi sorotan nasional tersebut.

"Kami mempertanyakan, kemana barang bukti (excavator) tersebut. Karena kami melihat saat tim Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau lokasi beberapa hari lalu, barang itu sudah tidak ada," kata Ketua FBM, BRM Kusumo Putro, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film The Man With The Iron Heart Bioskop Trans TV, Peristawa Kelam Kejamnya Tentara Nazi

Mengingat eksavator tersebut merupakan salah satu alat bukti dari pelaku, maka ia meminta kepada aparat terkait yang menangani kasus dugaan perusakan tembok bekas beteng keraton itu untuk menjelaskan keberadaannya.

"Barang itu disimpan dimana? Apakah disimpan di Kejati Jawa Tengah (Jateng), di Polres Sukoharjo, di Polsek Kartasura, BPCB Jateng, Polda Jateng, atau dimana? Ini perlu dipertanyakan, karena menurut kami (excavator) itu adalah alat bukti pokok," tegasnya.

Sebagai barang bukti dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, menurut Kusumo, semestinya excavator itu diamankan. Tidak boleh dipinjamkan secara sembarangan tanpa prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Semifinal Sepak Bola SEA Games 2021 Vietnam, Garuda Muda Tak Gentar Lawan Thailand

"Misalnya itu diambil untuk dipinjam oleh pemiliknya, itu harus melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bisa begitu saja diambil seenaknya. Karena ini alat bukti yang nanti akan disampaikan ke pengadilan," ujarnya.

Kusumo menilai, dalam kasus ini mestinya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jawa Tengah (Jateng) yang menangani, sudah bisa menetapkan para tersangka pelaku perusakan tembok bekas beteng keraton itu. Alat bukti yang dibutuhkan sudah lebih dari cukup.

"PPNS bisa menerapkan Pasal 31 Ayat 5 UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi, selama proses pengkajian, benda, bangunan, atau struktur hasil temuan yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Kan sudah jelas, bahwa lokasi bekas beteng itu sudah didaftarkan. Walaupun belum punya SK penetapan atau daftar register, itu tidak ada masalah," paparnya.

Baca Juga: Kerahkan Jajaran Pantau Ternak Antisipasi PMK, Polres Sukoharjo Himbau Masyarakat Tenang

Dengan pendaftaran yang sudah dilakukan, maka lanjut Kusumo, penerapan UU Cagar Budaya untuk melindungi bangunan bekas beteng keraton itu dari kerusakan baik disengaja maupun tidak disengaja, sudah berlaku.

"Kalau baru didaftarkan saja sudah terjadi perusakan dibiarkan, nanti lama kelamaan ketika SK penetapan itu turun, barangnya bisa jadi sudah tidak ada, atau lenyap karena dibongkar dari sedikit demi sedikit. Maka, pasal dalam UU Cagar Budaya itu bisa dijadikan acuan penyidik dari PPNS untuk menjerat tersangka pelakunya dan segera dilakukan penahanan," tandasnya.

Perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedkit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Trending Miyabi Bakal ke Indonesia, Pengamat Sospol CNI Bandingkan Dengan Nasib UAS Ditolak Masuk Singapura

"Jadi dalam penanganan kasus ini, tidak perlu ada Perda, Acuannya cuma satu, yakni UU cagar budaya. Dan di UU cagar budaya ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No.1, terbit pada Januari 2022 lalu, sebagai peraturan pelaksanaannya. Ini PP terbaru yang menegaskan bahwa ODCB itu disamakan dengan cagar budaya," imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi terkait raibnya excavator dilokasi bekas beteng mengatakan, kewenangan penanganan kasus ada di PPNS dimana didalamnya juga ada BPCB, kepolisian hanya dalam pendampingan saat pemeriksaan.

"Kalau terkait barang bukti (excavator), itu coba ditanyakan ke BPCB karena yang memeriksa mereka. Kami dari Polri melalui Dirkrimsus Polda Jateng hanya diminta untuk pendampingan. Misalnya, saat pemeriksaan kemarin pinjam tempat di Polres Sukoharjo," pungkas Kapolres.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah