Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Yogyakarta Dijerat Pasal Berlapis, Korban Dicekik hingga Dibakar pakai Bensin

- 27 April 2022, 04:58 WIB
Konferensi pers kasus pembakaran mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
Konferensi pers kasus pembakaran mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Tersangka bakal dijerat pasal berlapis. /Foto: ANTARA/


WNC - YOGYAKARTA - Tiga pemuda pelaku pembakaran mahasiswa sebuah universitas di Yogyakarta akan diherat pasal berlapis. Tindakan kriminal tersebut, dilakukan pelaku J (21), ANH (21) dan MZH (21).

"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 26 April 2022.

Ketiga tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat direncanakan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Selain pasal tersebut, dua tersangks dijerat pasal 56 karena membantu menyediakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ngeri! Mahasiwa di Yogyakarta Dibakar Temannya, Pelaku Kabur ke Luar Kota

Dikutip WNC melalui Antara, ketiga tersangka mendatangi kediaman korban di Kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta dalam keadaan mabuk.

Para tersangka mendatangi kamar korbam, dan mengobrol sambil merokok, ditengah pembicaraan terjadi cekcok antara J dan DT, permasalahannya dipicu knalpot motor.

Karena tersulut emosi, tersangka J sempat mencekik dan memukul tubuh korban hingga ia tersungkur.

Selanjutnya menyabet botol mineral berisi bensin dan menyiramkan ke tubuh korban bagian kiri.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x