Mengejutkan! Pelaku Mengoplos Minyak Goreng dengan Air Bekas Cucian Motor dicampur Pewarna Makanan

- 26 Februari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Astaga pelaku pengoplos minyak goreng curah mengaku mencampur minyak goreng dengan air bekas cucian mobil dan motor.
Ilustrasi. Astaga pelaku pengoplos minyak goreng curah mengaku mencampur minyak goreng dengan air bekas cucian mobil dan motor. /Foto: Pixabay/


WNC - SOLO - Praktik peredaran minyak goreng palsu terungkap. Pelaku mengoplos minyak goreng menggunakan air bekas cucian mobil dan motor dicampur dengan pewarna makanan.

Penemuan minyak goreng palsu tersebut sempat beredar di wilayah Kabupaten Kudus.

“Modusnya, dengan menawarkan minyak goreng palsu yang telah diolah dengan bahan berbahaya kepada sejumlah masyarakat,” jelas Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, Rabu, 23 Februari 2022.

Kasus minyak goreng palsu terungkap setelah ada laporan korban, ia tertipu setelah membeli minyak goreng curah dari tersangka MNK dan AA. Kedua tersangka menjual minyak goreng palsu kepada korban seharga Rp16.500.

Baca Juga: Warga Wadas Datangi Sejumlah Instansi dan Desak Presiden Jokowi Menghapus Izin Penetapan Lokasi Tambang

“Kemudian korban membeli minyak goreng tersebut sebanyak 17 jerigen dengan total Rp7.012.500, yang kemudian dituangkan ke dalam drum,” jelas Kapolda Jateng, dikutip WNC melalui Jateng.polri.go.id.

Selain itu, korban lain juga turut membeli minyak goreng curah tersebut. Para korban tidak mengetahui minyak goreng tersebut sudah dioplos kedua pelaku.

“Keesokan hari saat akan akan menggunakan, baru diketahui bahwa minyak goreng itu palsu,” tuturnya.

Sementara, Direskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan, sebelum memberikan minyak goreng palsu, sebelumnya pelaku menjual kepada korban minyak goreng yang asli.

“Setelah transaksi ketiga kalinya, baru diketahui minyak goreng itu palsu pada saat menggoreng, antara minyak dan air terpisah. Kejadian itu juga sempat viral,” jelas Direskrimsus.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Pembunuhan 4 Anggota FPI Dituntut JPU 6 Tahun, Pengacara Minta Bebas dari Hukuman

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengoplos minyak goreng dengan air putih dan pewarna makanan, sehingga sekilas menyerupai minyak goreng.

“Air untuk mengoplos tersebut didapat dari bekas tempat cucian mobil dan motor, kemudian dicampur dengan pewarna makanan, hingga menyerupai minyak goreng,” jelas Direskrimsus.

Dari pengakuan tersangka, cara mengoplos air tersebut dengan zat perwarna dari seorang temannya.

“Awalnya belajar dari seorang teman, lalu dicoba hingga berhasil. Saya menjual di sekitar Kudus dan baru sekali ini bersama NHK,” jelasnya.

Baca Juga: Tiwul Lawa Merapi Kuliner dari Magelang, Lelehan Gula Jawa Bak Letusan Gunung Berapi

Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil mendapatkan omzet Rp5.610.000. Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya uang sejumlah Rp600 ribu, nota penjualan, jerigen minyak goreng palsu, dan jerigen berisi air.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Jateng.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x