Tiga Pelaku Pengiriman 15 Kilogram Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati, Dibungkus Kemasan Teh Hijau

- 1 Februari 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi. Tiga pelaku pengiriman sabu-sabu dalam bungkusan teh hijau terancam hukuman mati.
Ilustrasi. Tiga pelaku pengiriman sabu-sabu dalam bungkusan teh hijau terancam hukuman mati. /Foto : Pixabay / RenoBeranger/


WNC - SUMATRA SELATAN - Tiga pelaku pengiriman 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman mati.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, di Palembang, mengatakan ancaman hukuman mati telah diatut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan kepada pelaku, sekaligus merujuk pada banyaknya barang bukti diamankan dari mereka.

Barang haram jenis sabu-sabu tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau dan ditangkap di Mesuji, Kabupaten Oggan Komering Ilir (OKI).

"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan nantinya. Namun saat ini masih kami dalami lagi untuk mempertegas pasal berapanya. Mereka kami periksa, mengetahui apakah benar hanya pengirim atau mungkin lebih dari itu,” katanya.

Baca Juga: Soto Gudangan Kudapan Unik dari Ungaran, Penasaran Yuk Mampir Dijamin Bikin Nagih

Ketiga pelaku berinisial AF, HK, dan EY merupakan warga Padang, Sumatra Barat. Mereka ditangkap tim gabungan BNNP Sumsel dan aparat kepolisian pada Sabtu, 29 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.

Tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza yang dikendarai para pelaku. Pihaknya menemukan 15 kilogram sabu-sabu dikemas bungkus plastiknteh hijau.

Barang haram tersebut, dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau untuk kelompok sindikat pengedar di daerah Mesuji, OKI.

Penangkapan ketiga pelaku, merupakan hasil pengembangan kasus peredaran sabu-sabu pada Maret tahun lalu.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah