Astagfirullahal Adzim! Seorang Ayah di Ketapang Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri Selama 6 Tahun

- 2 Januari 2022, 20:04 WIB
Foto Ilustrasi pelaku pencabulan/
Foto Ilustrasi pelaku pencabulan/ /ewa/Wonogiri News Cafe

WNC – KETAPANG - Seorang ayah asal Kabupaten Sanggau ditangkap aparat kepolisian Ketapang, Kalimantan Barat, lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri selama 6 tahun sejak 2015.

Pelaku berinisial AS ( 50 tahun ), merupakan karyawan perusahaan sawit PT. BGA, berlokasi di Kecamatan Kendawangan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap ISM (16), saat anak kandungnya itu berumur 10 tahun.

“ Korban mengakui pertama kali mengalami pencabulan ayah kandungnya sekitar tahun 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini ” Ujar Primas,dikutip WNC dari Laman Humas Polri, Sabtu 01 Januari 2022.

Baca Juga: Anak Panah Menancap di Punggung Pelajar SMA, Polisi di Bima Tangkap Tiga Pemuda Diduga Pelakunya

Polisi menangkap AS di Perumahan Karyawan PT BGA,  di Desa Air Merah Kecamatan Kendawangan pada Selasa 25 Desember 2021 lalu.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan bejad AS dilakukan pertama kali di perumahan karyawan PT BGA. Saat kejadian, ibu kandung korban sedang bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Pelaku mengancam korban, dan melampiaskan nafsu terhadap darah dagingnya sendiri. Perbuatan pelaku terus berulang hingga membuat korban trauma.

Baca Juga: Duh! Fasilitas Hotel Timnas Indonesia Satu Lantai dengan Orang Mabok Miras di Piala AFF 2020 Singapura

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah