Seorang Narapidana jadi Pengendali Peredaran Narkoba di Jawa Tengah, Kasusnya Terungkap, Setelah 4 Tahun Lolos

- 29 Desember 2021, 17:56 WIB
Konferensi pers kasus pencucian uang dilakukan narapidana dalam mengedarkan narkoba di Jawa Tengah.
Konferensi pers kasus pencucian uang dilakukan narapidana dalam mengedarkan narkoba di Jawa Tengah. /Foto : Humas Polres Magelang/


WNC - MAGELANG - Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah seorang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba, yang masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap dari kasus tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan FSR warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, sebuag rumah diduga hasil kejahatan.

"Total nilai barang bukti diamankan petugas senilai lebih dari Rp4 miliar," katanya.

Baca Juga: Kalah Mental Juara di Piala AFF 2020, Timnas Garuda Malam Ini Siap Merubah Rekor Kemenangan lawan Thailand

Hebatnya, semua barang bukti diamankan petugas, merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dilakukan seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

“Jadi JW ini ditangkap BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun," ucapnya.

Belakangan diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 JW mampu mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah, posisi di dalam Lapas.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, membeberkan kasus ini terungkap, ketika seorang berinsial TW Ditresnarkoba Polda Jateng.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x