WNC - MAGELANG - Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah seorang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba, yang masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap dari kasus tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan FSR warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, sebuag rumah diduga hasil kejahatan.
"Total nilai barang bukti diamankan petugas senilai lebih dari Rp4 miliar," katanya.
Hebatnya, semua barang bukti diamankan petugas, merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dilakukan seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.
“Jadi JW ini ditangkap BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun," ucapnya.
Belakangan diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 JW mampu mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah, posisi di dalam Lapas.
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, membeberkan kasus ini terungkap, ketika seorang berinsial TW Ditresnarkoba Polda Jateng.