WNC - SEMARANG - 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat remisi khusus hari raya Natal 2021.
Pemberian remisi diserahkan langsung Kalapas Semarang Supriyanto di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Jumat, 25 Desember 2021.
Menurut Supriyanto, warga binaan berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Selanjutnya, narapidana akan melewati proses pengamatan, penilaian, assesment dari Kepala Lapas kemudian diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Selain syarat tersebut, berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas, menjadi modal utama dalam remisi.
“Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang,” tuturnya, kepada WNC melalui Humas Lapas.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana dijalani seorang narapidana.
“Semakin lama masa pidana telah dijalani, maka semakin besar remisi didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” katanya.