WNC - JAKARTA - Pedagang mainan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka S (55) ditangkap petugas Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu, 20 November 2021 malam, di rumahnya kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
“Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Bukti dari hasil visum dan hasil konseling korban sudah kami serahkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Minggu 21 November 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 8 anak dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual tersangka.
Dari 8 anak tersebut, hanya 3 anak, bersedia dimintai keterangan petugas. Aksinya dilakukan tersangka sejak satu bulan belakangan.
Tersangka memberikan iming-iming korbannya dengan mainan, sebelum ia beraksi melakukan pelecehan seksual.
“Tersangka berjualan mainan kepada anak-anak kecil. Tapi, kalau anak ini bisa dipegang, mainannya diberikan secara gratis. Imbalannya di pegang-pegang,” terangnya.
Perilaku tersangka S terbongkar, ketika Susi Oktaviani kakak korban berinisial DSL melaporkan S ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.