Residivis Penipuan Bawa Kabur Sepeda Motor Senilai Rp178 Juta, Pelaku Ditangkap di Kota Semarang

- 29 November 2021, 07:19 WIB
Residivis dibekuk di Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp178 juta.
Residivis dibekuk di Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp178 juta. /Foto : Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id/

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah