Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun. ***
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun. ***
Editor: Indah Panca Kusumawati
Sumber: Tribratanews.Polri.go.id