Kasus Calo CPNS, Warga Sukoharjo Diduga Tipu Puluhan Korban, Kerugian Capai Rp5 Miliar

19 Mei 2022, 21:43 WIB
Dua dari 12 korban penipuan CPNS yang melaporkan AG, warga Mojolaban Sukoharjo ke Polres Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO - Sekira 52 orang disebut menjadi korban calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Modus penipuan ini diduga dilakukan oleh dua orang.

Inisial dua orang tersebut adalah JS (50) warga Magetan, Ngawi, Jawa Timur (Jatim), dan AG warga Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam hal ini, AG bertindak sebagai calo atau perantara, sedangkan JS sebagai aktor utama yang dalam aksinya mengaku punya koneksi untuk membantu korban lolos CPNS.

Baca Juga: Dapat Aduan Masyarakat, Satpol PP Sukoharjo Hentikan Proyek Pembangunan Holywings Solo Baru

Seperti penuturan Supriyadi, salah satu orang tua korban. Pria asal Jatipuro, Karanganyar, Jateng, ini mengaku tergiur memasukkan anaknya menjadi PNS lewat AG.

"Kerugian saya mencapai Rp103 juta untuk memasukkan anak saya yang lulusan SMA," kata Supriyadi saat ditemui wartawan, Kamis 19 Mei 2022.

Ayah dari anak bernama Aditya Marda Wijaya (22) ini, mengaku mengenal AG saat melatih anaknya tersebut untuk persiapan tes masuk TNI.

Baca Juga: Lakukan Upaya Regenerasi Petani, Dispertan Sukoharjo Fasilitasi Deklarasi Gerbang Tami

"Saat latihan itulah, AG menawari istri saya untuk memasukkan Aditya sebagai CPNS dari jalur politik tanpa melalui ujian," papar Supriyadi.

Pada waktu itu, AG mengatakan bahwa Aditya memiliki masalah kesehatan untuk masuk menjadi anggota TNI. Oleh karenanya AG menawari masuk CPNS dengan biaya Rp200 juta.

"Kejadiannya itu pada awal 2019, katanya di Indonesia butuh CPNS sekira 2.000 orang. Saya berikan uang (Rp103 juta) secara bertahap sebanyak 3 kali," katanya.

Baca Juga: Masih Proses Lidik, FBM Pertanyakan Raibnya Excavator Penjebol Bekas Beteng Keraton Kartasura di Lokasi

Yang pertama, Supriyadi mengaku menyerahkan Rp3 juta. Uang itu disebutkan AG untuk uang transport JS ketemu pejabat di pusat.

"Kedua Rp15 juta, dan ketiga Rp85 juta, yang janjinya untuk kampanye Jokowi," ujarnya.

Dalam perjalanannya, para korban akhirnya sadar telah tertipu. Hal itu mereka ketahui setelah AG justru melaporkan JS ke Polres Sukoharjo pada pertengahan 2021 lalu.

Baca Juga: Hasil SEA Games 2021 Vietnam Kurang Maksimal, PB IPSI Siap Evaluasi Total

Saat ini JS sudah ditahan dan menjalani proses hukum. Sedangkan AG masih bebas. Para korban masih berharap dapat mendapatkan kembali uangnya.

"Kami bertemu AG sekira dua minggu lalu. Dia beralasan, apa yang dilakukan selama ini hanya mengikuti arahan JS," sebut Supriyadi mengutip jawaban AG.

Menurut Supriyadi, AG sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada pertengahan 2021 lalu.

Baca Juga: Dandim Sukoharjo Pantau Distribusi BLT Migor Senilai Rp3,6 Miliar, Sasarannya 12 Ribu PKL serta Pemilik Warung

"Dari 52 orang yang menjadi korban, yang ikut melaporkan AG sebanyak 12 orang dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar. Namun AG belum ditahan, baru dikenakan wajib lapor," pungkasnya.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Terkini

Terpopuler