Warga Magelang Tertipu Lowongan Pekerjaan Bodong, Pelaku Mengaku Pegawai Dinas Sosial

17 Januari 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi. Warga Desa Srumbung tertipu lowongan pekerjaan bodong, pelaku mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial. Korban alami kerugian mencapai Rp9 juta /Foto : Kabarbanten.pikiran-rakyat.com/


WNC - MAGELANG - Tersangka penipuan berkedok menawarkan pekerjaan diringkus aparat kepolisian.

Warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang Jawa Tengah, berinisial AM (50) mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial dan mengelabuhi korbannya.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian di Magelang, Sabtu, 15 Januari 2022 mengatakan tersangka AM merupakan seorang residivis, menawarkan pekerjaan kepada korbannya berinisial SWI (18).

Peristiwa penipuan terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Kala itu, tersangka lewat di depan rumah korban SWI (18) warga Srumbung.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas, Satu Temannya Kritis usai Diserang 6 Orang Bersenjata Tajam di Muara Baru

Tersangka melihat korban dengan ayahnya, dan berhenti menanyakan apakah ayah korban sudah bekerja atau belum.

"Kemudian tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp350 ribu per minggu," katanya.

Merasa yakin akan tawaran pekerjaan tersebut, korban pun berminat. Selanjutnya tersangka menyuruh ayah korban mengambil brosur di Kantor Pos Tempel.

Setelah ayahnya pergi, tersangka mulai melancarkan aksinya, dengan meminta handphone milik korban sebagai syarat jaminan nomor telepon.

Baca Juga: Adinia Wirasti Gabung Film Baru ‘Kamu Tidak Sendiri’ Mengangkat Tema Kemanusiaan dan Kesetaraan Gender

Tidak berhenti disitu, AM juga meminta kalung emas, dan handy talky sebagai jaminan.

"Tersangka lantas menyuruh korban memberesi rumah karena sekitar pukul 18.00 WIB masker akan datang dan tersangka pergi dari rumah korban," katanya, dikutip WNC melalui Antara.

Tidak berselang lama, ayah korban datang dan mencari keberadaan tersangka, karena tidak menemukan brosur dimaksud.

"Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari tersangka namun tidak ketemu," katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melapor kepihak Polsek Srumbung.

Baca Juga: Gramedia Luncurkan Buku Kumpulan Puisi Aku Ini Binatang Jalang Edisi Khusus Kenang Satu Abad Khairil Anwar

Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka pada Rabu, 12 Januari 2022 di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos, kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Barang bukti disita, antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, sebuah HT milik ayah korban, dan sepeda motor milik tersangka.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler