"Saya terima vonis majelis hakim," katan Hadfana Firdaus singkat.
Baca Juga: Grup Idola BLACKSWAN Perkenalkan Nama Sriya dan Gabi sebagai Anggota Baru
Diketahui dalam video yang sempat heboh tersebut, terdakwa Hadfana menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Aksi terdakwa tersebut memicu kontroversial di kalangan netizen.
Polisi menangkap Hadfana di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. ***