Imbas Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura, Ketua FBM Desak Pejabat Terkait Dicopot dan Diproses Hukum

- 4 Mei 2022, 23:42 WIB
Ketua FBM, BRM Kusumo Putro dilokasi bekas beteng Keraton Kartasura yang dijebol warga
Ketua FBM, BRM Kusumo Putro dilokasi bekas beteng Keraton Kartasura yang dijebol warga /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Sedangkan tugas BPCB Jateng melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) diwilayah kerjanya.

"Terkait hal tersebut, kami atas nama Yayasan FBM dan Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia ( DPPSBI ), meminta Mabes Polri, Polda Jateng, dan Kejagung untuk turun tangan," tegasnya.

Baca Juga: Kedung Cinta Waduk Kedung Ombo, Salah Satu Destinasi Wisata Libur Lebaran di Boyolali

Kepada lembaga hukum tersebut, Kusumo meminta agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam.

Tidak hanya terhadap para pelaku pengrusakan, namun juga menyasar pejabat yang bertanggung jawab dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.

"Terjadinya pengrusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura yang diperkirakan berusia 342 tahun atau dibangun pada tahun 1680 ini, merupakan sebuah bencana kebudayaan," ujarnya.

Baca Juga: Rasanya Nggak Ada Obat, 4 Kuliner Khas Klaten Wajib Dicoba Mumpung Libur Lebaran

Penyelidikan menyeluruh dimaksud juga diminta menyasar kepada pejabat di kantor ATR / BPN Sukoharjo, lantaran lahan dan beteng bekas beteng keraton itu diperjualbelikan, dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak milik.

"Kami meminta apabila dalam penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka semua harus diproses sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Ditambahkan, penegakan hukum sangat penting dilakukan untuk pembuktian adamya perhatian serius dalam melindungi cagar budaya milik bangsa Indonesia.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah