Kasus Pembongkaran Tembok Bekas Beteng Keraton Kartasura, Polisi Backup Penyelidikan BPCB Jateng

- 23 April 2022, 23:52 WIB
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dirobohkan warga pemilik lahan
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dirobohkan warga pemilik lahan /WNC / Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Geger kasus pembongkaran pagar tembok bekas beteng Keraton Kartasura menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama dari kalangan budaya.

Mengantisipasi agar kerusakan bangunan tembok berupa susunan batu bata merah tersebut tidak makin meluas, saat ini pembongkaran sudah dihentikan.

Polres Sukoharjo melakukan langkah pengamanan dengan memasang pita kuning garis polisi untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Balai Besar Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Membentuk Citra Baik, Tim LPMPP UMS Ajarkan Digital Marketing di Pondok Pesantren

“Untuk langkah awal kami amankan dengan memasang garis polisi, kemudian pemilik lahan dan operator alat berat kami mintai keterangan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu 23 April 2022.

Menurut Kapolres, pembongkaran bekas beteng dengan panjang sekira 5-6 meter itu, patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya.

Berdasarkan amanat dalam UU Cagar Budaya, maka wewenang untuk menentukan status perkara tersebut berada ditangan PPNS BPCB. Dengan demikian, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS.

Baca Juga: Perdana Terpilih, Juara Umum Mas dan Mbak UVBN Sukoharjo 2022 Siap Jadi Ikon Model

"Ranahnya ada di PPNS BPCB, namun kami memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan," ujar Kapolres.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x