WNC – JAKARTA - Kolonel inf. Priyanto, terdakwa kasus ‘tabrak buang’ yang menewaskan sejoli di Jalan Nagrek, akhir 2021 lalu, dituntut hukuman seumur hidup.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan tuntutan tersebut berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Meski demikian, Wirdel akan tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan.
"Pernyataan Panglima TNI menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel dikutip WNC dri Antara, Kamis, 21 April 2022.
Baca Juga: Umroh Gratis, Reward PPMI Assalaam Sukoharjo bagi Santri Hafal Al Qur'an 30 Juz
Diketahui Panglima TNI pada Desember 2021 mengatakan akan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup. Arahan Panglima itu sejalan dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan.
Wirdel meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Menurut Oditur, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.