Baca Juga: Horoskop LEO Minggu Ini (19 – 26 April 2022); Kencan Pertama Mungkin Dia tak Mendapat Kesan Pertama
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.
Sedang hal yang memberatkan, terakwa melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.
Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Baca Juga: Persiapan Menjelang Arus Mudik Kondisi Jalan Tol Cipali dalam Kondisi Layak
Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian Priyanto membuang tubuh kedua korban ke Sungai Serayu, bersama dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh. ***