"Dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa UMY, menemukan banyak fakta terkait tindak asusila terhadap mahasiswa UMY, " tegasnya.
Gunawan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tindak asusila berinisial MKMT (MKA), ternyata seluruh perbuatannya diakui dan korbannya bertambah menjadi tiga mahasiswi.
MKMT (MKA) merupakan mahasiwa jurusan ilmu ekonomi angkatan tahun 2017. Predator seksual itu juga seorang aktivis kampus.
Kini MKMT (MKA) secara resmi dipecat dengan tidak hormat, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin mahasiswa UMY dengan kategori berat.
Baca Juga: 10 Siswa SMK di Semarang Aniaya Junior dengan 140 Tamparan, Semua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni UMY.
UMY juga akan menghormati prosedur hukum, memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus kekerasan seksual ini dibawa ke ranah hukum.***