Korban Ketiga Diperkosa Lewat Anus, Mahasiswa UMY Diduga Predator Seksual, Dipecat dan Terancam Dipenjara

- 8 Januari 2022, 11:13 WIB
Korban Ketiga Diperkosa Lewat Anus, Mahasiswa UMY Predator Seksual Dipecat dan Terancam Dipenjara/
Korban Ketiga Diperkosa Lewat Anus, Mahasiswa UMY Predator Seksual Dipecat dan Terancam Dipenjara/ /Instagram @ dear_umycatcallers

WNC – YOGYAKARTA – Ini catatan korban ketiga akun Instagram @ dear_umycatcallers terkait predator seksual, diduga melibatkan Mahasiswa UMY berinisial MKA alias COD.

Kasus menghebohkan yang mencoreng Kota Pelajar Yogyakarta tersebut dalam sepekan ini menjadi viralitas berita di media sosial.

Sebagaimana dilansir WNC sebelumnya, semua korban merupakan mahasiswi dan pelaku diduga oknum mahasiswa UMY di Yogyakarta.

Korban pertama dalam kasus ini diperkosa di rumah kost pelaku saat datang bulan. Kemudian korban kedua diperkosa di sebuah hotel di Solo dalam kondisi tak sadar akibat mabuk minuman keras.

Baca Juga: Diperkosa Mahasiswa saat Datang Bulan, Seorang Mahasiswi Universitas Swasta di Yogyakarta Mengadu via Medsos

Koban ketiga sebagaimana catatan @ dear_umycatcallers tejadi pada 2018, saat korban yang masih maba ikut test rekruitmen BEM Fakultas dan lolos.

Saat itu, MKA selaku senior di BEM mengajak kumpul di kontrakannya. Tanpa curiga, koban-pun mengikuti ajakan pelaku.

“Tetapi sampai di kontrakan, ternyata di situ hanya ada MKA. Katanya yang lain belum datang,”  tulis @ dear_umycatcallers.

Baca Juga: Korban Kedua Mengaku Mabok saat Diperkosa Oknum Mahasiswa Universitas Swasta di Yogyakarta

Setelah ditunggu sekitar 30 menit belum ada yang datang, korban minta pulang saja. Korban sudah merasa resah dan merasa tidak nyaman.

Untuk mengalihkan perhatian korban agar tidak minta pulang, MKA memberi tugas memisahkan file berkas pendaftar BEM. Keduanya berceritadan MKA mulai memancing masalah intim.

Karena merasa tidak nyaman, korban berpamitan pulang, namun ditahan MKA, hingga akhirnya, korban direbahkan di kasur dan diperkosa.

Baca Juga: UMY Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Mahasiswa terhadap Mahasiswi

“Karena MKA lebih kuat, korban tidak mampu melawan dan bergerak. Pelaku MKA memperkosanya melalui lobang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan,”

Tiga kasus perkosaan tersebut merupakan catatan yang masuk ke Owner @ dear_umycatcallers. Tidak tertutup kemungkinan ada catatan lain yang tercecer dari peilaku seks menyimpang oknum mahasiswa bersangkutan.

Sementara itu informasi terkini hingga Sabtu, 8 Januari 2022, pelaku MKA telah dipecat dari kampus Universitas Muhammadiyyah Yogyakarta (UMY).

Baca Juga: Tiga Santriwati Menjadi Korban Pencabulan Oknum Pengajar di Bandung, Berdalih Memberi Ilmu Tenaga Dalam

Dikutip dari akun Instagram @uncle_teebob, pihak UMY secara resmi memberhentikan seorang mahasiswanya secara tidak hormat, karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.

Pemecatan mahasiswa tersebut, diumumkan langsung Rektor UMY, Gunawan Budiyanto.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa UMY, menemukan banyak fakta terkait tindak asusila terhadap mahasiswa UMY, " tegasnya.

Baca Juga: Unggah Foto tanpa Busana di Medsos, Britney Spears : Tak ada yang Lebih Baik bagi Wanita selain Kebebasan

Gunawan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tindak asusila berinisial MKMT (MKA), ternyata seluruh perbuatannya diakui dan korbannya bertambah menjadi tiga mahasiswi.

MKMT (MKA) merupakan mahasiwa jurusan ilmu ekonomi angkatan tahun 2017. Predator seksual itu juga seorang aktivis kampus.

Kini MKMT (MKA) secara resmi dipecat dengan tidak hormat, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin mahasiswa UMY dengan kategori berat.

Baca Juga: 10 Siswa SMK di Semarang Aniaya Junior dengan 140 Tamparan, Semua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni UMY.

UMY juga akan menghormati prosedur hukum, memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus kekerasan seksual ini dibawa ke ranah hukum.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah