Sanksi pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.
Menurut keterangan di situs web Depkeu AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.***