AS Jatuhkan Sanksi Lima WNI Fasilitator ISIS yang Beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki

- 11 Mei 2022, 12:25 WIB
Foto Ilustrasi; Gedung Departemen Keuangan Amerika Serikat terlihat di Washington, D.C., AS/
Foto Ilustrasi; Gedung Departemen Keuangan Amerika Serikat terlihat di Washington, D.C., AS/ /Andrew Kelly/REUTERS/File Photo

Sanksi pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.

Menurut keterangan di situs web Depkeu AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA Reuters


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x