AS Jatuhkan Sanksi Lima WNI Fasilitator ISIS yang Beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki

- 11 Mei 2022, 12:25 WIB
Foto Ilustrasi; Gedung Departemen Keuangan Amerika Serikat terlihat di Washington, D.C., AS/
Foto Ilustrasi; Gedung Departemen Keuangan Amerika Serikat terlihat di Washington, D.C., AS/ /Andrew Kelly/REUTERS/File Photo

WNC - WASHINGTON –  Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS untuk mendukung milisi di Suriah.

Sanksi berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka.

AS menuduh kelimanya memiliki jaringan di Indonesia, Suriah dan Turki dengan peran memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.

Mereka juga disinyalir melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Baca Juga: Para Pembegal Anggota TNI di Jakarta Selatan diduga Pesta Minuman Keras sebelum Menjalankan Aksinya

Dikutip WNC dari Reuters melalui Antara, Depkeu AS menyebut jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki.

Sebagian digunakan membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke pasukan tempur ISIS sebagai calon anggota.

"Amerika Serikat, sebagai bagian Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan.

Baca Juga: Sinopsis Film In The Heart of the Sea Tayang di Bioskop Trans TV, Tentang Pemburu Ikan Paus

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA Reuters


Tags

Terkait

Terkini

x