Pemkab Karawang Imbau Jasa Pijat dan Tempat Hiburan Malam Ditutup selama Ramadhan

- 3 April 2022, 16:08 WIB
Foto Ilustrasi Jasa Pijat Kesehatan/
Foto Ilustrasi Jasa Pijat Kesehatan/ /PIXABAY

WNC – KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat, mengimbau pengelola tempat hiburan malam dan jasa pijat ditutup dulu selama bulan suci Ramadhan.

Imbauan itu dilakukan guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan puasa, agar ibadahnya lebih khusyuk.

"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, dikutip WNC dari Antara di Karawang, Sabtu, 2 April 2022.

Yudi menyampaikan, di Karawang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah, semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Hati-hati Penyintas Covid-19, Risiko Komplikasi Jantung Lebih Tinggi Menurut Riset

“Termasuk tempat pijat, juga harus ditutup total,” katanya.

Ia katakan, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya.

Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x