Simak Penjelasan Apa yang Dimaksud dengan DTKS dan Bagaimana Cara Supaya Terdaftar DTKS dan Dapat Bansos

28 Juni 2024, 23:52 WIB
cara daftar masuk DTKS /

Lintas Wonogiri - Banyak yang bertanya tentang apa itu DTKS dan bagaimana cara agar terdaftar dalam DTKS tahun 2024 ini.

Pasalnya banyak masyarakat prasejahtera yang belum masuk kedalam data DTKS sehingga menjadikan belum bisa masuk sebagai penerima bansos Kemensos.

Dibawah ini kami jelaskan terkait beberapa pertanyaan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman terkait penyaluran bansos Kemensos 2024 ini.

Dengan memahami apa itu serta bagaimana proses dan cara terdaftar di DTKS, masyarakat dapat memastikan, bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sehingga penyaluran bansos Kemensos dapat berjalan teralurkan sesuai dengan tujuan program bantuan sosial yang ada.

Apa Yang di Maksud DTKS?

Baca Juga: PKH dan BPNT 2024 Kapan Cair Lagi? Segera Cek Lewat Hp Hanya Dengan Login Link Bansos Kemensos 2024

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengelola dan memverifikasi data penerima bantuan sosial secara terintegrasi.

Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau duplikasi penerima manfaat.

DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.

Data yang terdaftar dalam DTKS mencakup informasi tentang rumah tangga penerima bantuan, termasuk identitas personal, kondisi ekonomi, dan informasi lain yang relevan.

Bagaimana Cara Agar KIta Terdaftar di DTKS?

Baca Juga: Resmi di Buka KUR Pegadaian Syariah 2024: Pinjaman Hingga 10 Juta Tanpa Harus Punya Usaha, Sistem Mu'nah

Bagi individu atau rumah tangga yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial, terdaftar di DTKS merupakan langkah penting. Berikut adalah cara umum untuk terdaftar di DTKS.

  • Calon penerima bantuan sosial bisa mendaftar langsung di kantor desa atau kelurahan setempat.
  • Petugas yang bertanggung jawab akan membantu proses pendaftaran dengan mengumpulkan data yang diperlukan.
  • Setelah mendaftar, data yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang.
  • Setelah verifikasi selesai, akan ditentukan apakah calon penerima memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial.
  • Kelayakan diputuskan berdasarkan kondisi ekonomi, status sosial, atau kriteria lain yang ditetapkan oleh program bantuan sosial yang bersangkutan.
  • Jika telah dinyatakan memenuhi syarat, nama dan data calon penerima akan dimasukkan ke dalam DTKS.
  • Dengan terdaftar di DTKS, mereka dapat menerima bantuan sosial sesuai dengan program yang telah ditentukan.

 

Adapun bansos yang biasanya akan diberikan kepada penerima baru yaitu BPNT sebesar Rp2400.000 pertahun.

Atau PKH yang dicairkan berbeda beda sesuai dengan komponen yang dimiliki, mulai dari Rp3000.000, Rp2400.000,Rp2000.000, Rp1500.000 dan Rp1000.000 pertahun sesuai dengan Komponennya.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Tags

Terkini

Terpopuler