“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” jelas Suyanta.
Data Disdikbud Jateng ada 595 SMA dan SMK negeri, dengan kapasitas tampung 217.781 siswa. Sedangkan, lulusan SMP sederajat tahun 2021/2022 diperkirakan 522.295 siswa.
Dijelaskan, pada PPDB SMA 2022, seleksi didasarkan atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 55%, jalur afirmasi minimal 20%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5%, dan jalur prestasi maksimal 20%.
Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13% untuk siswa miskin, maksimal 2% untuk yatim piatu, maksimal 2% untuk anak panti, dan maksimal 3% untuk anak tenaga kesehatan.
Sedangkan, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur. Pertama jalur prestasi minimal 75%, domisili terdekat maksimal 10%, dan jalur afirmasi maksimal 15%.
Baca Juga: Temukan Finishing Bangunan Puskesmas Cilacap Buruk, Ganjar Minta Kontraktor Perbaiki Kualitas
Suyanta menambahkan, lini masa PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi. Kemudian pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022, selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.
Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan. Lalu pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.
Terakhir, pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri. Adapun, tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.***